HOME  ⁄  Hukum

Mahkamah Agung Sunat Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Mahkamah Agung Sunat Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun
Foto: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati. Istimewa

Pantau - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang diajukan  istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati dan Jaksa Penuntut Umum.

MA merubah vonis istri Ferdy Sambo menjadi 10 tahun penjara yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara.

"Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian putusan yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).

Putri Candrawathi awalnya divonis 20 tahun penjara di PN Jaksel. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Selain vonis Putri, MA mengubah vonis mati Ferdy Sambo. Ferdy Sambo kini dihukum penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Kasasi Ferdy Sambo diterima Mahkamah Agung (MA), yang artinya vonis mati terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ini menjadi hukuman penjara seumur hidup.

"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).

Sebelumnya, MA akan memutuskan permohonan kasasi vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo siang ini dalam kasus pembunuhan kepada Brigadir Yosua Hutabarat.

"Iya," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Sobandi, Selasa (8/8/2023).

Sobandi menjelaskan sidang kasasi Ferdy Sambo digelar pada hari ini. "Mungkin sudah berlangsung (sidangnya) ya," tuturnya.

Penulis :
Yohanes Abimanyu
Editor :
Khalied Malvino