
Pantau - Pengamat hukum Suparji Ahmad menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi hukuman penjara seumur hidup patut dihormati.
"Putusan tersebut harus dihormati," ujarnya kepada Pantau.com, Rabu (9/8/2023).
Menurutnya, faktor pembuktian dan hak asasi manusia (HAM) menjadi pertimbangan hakim MA untuk memutuskan Ferdy Sambo bisa dihukum mati atau tidak.
"Faktor pembuktian dan hak asasi manusia menjadi bahan pertimbangannya," lanjutnya.
Diketahui, kasasi Ferdy Sambo diterima Mahkamah Agung (MA), yang artinya vonis mati terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ini menjadi hukuman penjara seumur hidup.
"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).
Sebelumnya, MA akan memutuskan permohonan kasasi vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo siang ini dalam kasus pembunuhan kepada Brigadir Yosua Hutabarat.
"Iya," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Sobandi, Selasa (8/8/2023).
Sobandi menjelaskan sidang kasasi Ferdy Sambo digelar pada hari ini. "Mungkin sudah berlangsung (sidangnya) ya," tuturnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Khalied Malvino