Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Panglima TNI Perintahkan Puspom Sikat dan Tindak Tegas Mayor Dedi Hasibuan Jika Didapati Pelanggaran!

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Panglima TNI Perintahkan Puspom Sikat dan Tindak Tegas Mayor Dedi Hasibuan Jika Didapati Pelanggaran!
Foto: tangkapan layar (media sosial)

Pantau - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono telah memerintahkan Pusat Polisi Militer (Puspom) untuk mengusut dan menindak tegas jika ada pelanggaran terkait peristiwa Mayor Dedi Hasibuan yang membawa prajurit ke Polrestabes Medan

"Karena perintah Panglima TNI tegas, sikat. Tindak tegas, nggak usah ragu-ragu, itu saja," ungkap Laksda Julius Widjojono kepada wartawan di Mabes TNI, Rabu (9/8/2023).

Lalu Laksda Julius menjelaskan bahwa Mayor Dedi kini dibawa ke Puspom TNI di Jakarta. Dia menyebut Mayor Dedi telah diperiksa dan ditahan POM TNI di Medan.

"Kemarin ditahan di POM mana? Di POM Medan. Hari ini digeser ke Puspom, belum (diperiksa) tapi, baru sampai (Jakarta), on the way menuju Puspom," jelasnya.

Diketahui. Mayor Dedi Hasibuan bikin geger karena membawa prajurit untuk 'menggeruduk' Polrestabes Medan untuk meminta penangguhan penahanan saudaranya, ARH, yang berstatus tersangka. 

Dedi juga sempat berdebat dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa. Video perdebatan Mayor Dedi dengan Kompol Fathir itu viral di media sosial. Dalam video berdurasi sekitar lima menit itu, tampak Mayor Dedi mendatangi ruangan Satreskrim Polrestabes Medan.

Fathir tampak mengenakan baju sipil dan duduk di kursi hijau. Mayor Dedi duduk di depannya. Dedi menyatakan akan menghadirkan ARH jika polisi akan melakukan pemeriksaan. Dia mendesak agar penahanan ARH ditangguhkan.

"Dan tidak akan menghindari proses hukum. Bapak minta kapan kami hadirkan," tutur Dedi, yang mengenakan baju dinas TNI.

"Sekarang begini, tadi Bapak minta, saya sudah jelaskan. Kemudian yang kedua, penilaian subjektif itu, yang bersangkutan ini, berdasarkan alat bukti sebagai pelaku kejahatan sesuai dengan pasal yang kami kenakan. Ada lagi tiga laporan polisi lainnya, Pak Hasibuan," jawab Fathir.

Lanjutnya, Dedi tetap mendesak agar ARH mendapatkan penangguhan penahanan. Dia mengklaim paham atas proses hukum yang ada. Dia terus mendesak agar penahanan ditangguhkan. Dedi juga menyuruh Fathir, yang hendak memberi penjelasan, untuk diam.

"Pak, yang namanya tiga LP, sepuluh LP, itu sudah saya jelaskan, itu prosedur hukum. Tetap," tukas Dedi. Fathir terdengar hendak menjelaskan, namun Dedi langsung menyuruh Fathir diam.

"Saya bicara dulu, situ diam dulu. Pada saat Bapak menegakkan hukum, kita dukung, kita support," beber Dedi.

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Sofian Faiq