Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kejagung Sebut dari Awal Ferdy Sambo Dituntut Bui Seumur Hidup

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Kejagung Sebut dari Awal Ferdy Sambo Dituntut Bui Seumur Hidup
Foto: Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana - (Tangkap layar)

Pantau - Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana menyebut, sejak awal pihaknya menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

"Terhadap perkara Ferdy Sambo, sejak awal kami melakukan tuntutan yang bersangkutan seumur hidup dan diputus juga seumur hidup oleh majelis Mahkamah Agung," kata Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Rabu (9/9/2023).

Dia menuturkan, vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Ricky Rizal, yakni 8 tahun, juga sama dengan tuntutan jaksa. Vonis MA terhadap Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf juga dinilai lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

"Untuk perkara atas nama Putri Candrawathi, kami tuntut 8 tahun diputus 10 tahun, kemudian untuk Kuat Ma'ruf kami tuntut 8 tahun diputus 10 tahun," ucap Ketut.

Berikut ini daftar vonis Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat berdasarkan putusan kasasi MA:

1. Ferdy Sambo dari hukuman mati dianulir menjadi hukuman penjara seumur hidup
2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
3. Ricky Rizal Wibobo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara
4. Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Penulis :
Khalied Malvino