
Pantau - Sidang tuntutan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) baru saja digelar. Dalam sidang ini, Mario Dandy Satriyo (20) dituntut hukuman penjara 12 tahun. Ia diyakini melakukan penganiayaan berat degan rencana terhadap David.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (15/78/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara," lanjutnya.
Lebih lanjut, Mario Dandy diyakini jaksa melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mario juga diyakini merencanakan penganiayaan terhadap David. Keyakinan itu dibuktikan berdasarkan keterangan saksi hingga bukti yang ditampilkan di persidangan.
Diberitakan sebelumnya, Mario Dandy dan Shane Lukas (19) didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Perbuatan keduanya juag dilakukan bersama Agnes (15).
“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris