billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Politikus PDIP Ismail Thomas Terancam 5 Tahun Bui terkait Kasus Korupsi Tambang

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Politikus PDIP Ismail Thomas Terancam 5 Tahun Bui terkait Kasus Korupsi Tambang
Foto: anggota DPR RI dan Politikus PDIP (DPR RI)

Pantau - Politikus PDIP sekaligus anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas terancam hukuman penjara lima tahun sebagai tersangka kasus korupsi tambang.

"Yang bersangkutan dikenakan pasal 9 UU tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ungkap Kapuspen Kejagung, Ketut Sumedana ketika jumpa pers, Selasa (15/8/2023).

Sebagai informasi, berikut bunyi pasal 9 UU tindak pidana korupsi:

Pejabat yang dengan sengaja memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dapat dipenjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.

Kasus yang menjerat Ismail terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen pernjanjian pertambangan Sendawar Jaya. Ketut belum menjelaskan detail konstruksi perkara tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menangkap dan menahan Ismail Thomas atas kasus Tambang. Dan Ismail ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan status tersangka dan penahanan tersangka IT Anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016,” kata Ketut.
 

Penulis :
Sofian Faiq