Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Terbuka Peluang Pelaku Investasi Bodong Bertambah

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Polisi Terbuka Peluang Pelaku Investasi Bodong Bertambah
Foto: ilustrasi investasi bodong

Pantau –Dittipideksus Bareskrim Polri menyatakan kemungkinan besar akan ada penambahan tersangka lain dalam kasus investasi bodong robottradingNet89. Saat ini polisi sudah menetapkan 14 orang tersangka.

“Kami masih melakukan pendalaman lagi, kemungkinan ada tersangka tersangka baru," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksis) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan ditemui di Jakarta, Rabu (15/8/2023).

Whisnu mengatakan, para tersangka tersebut yakni Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten.

“Selanjutnya, tersangka Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Hanny Suteja, David, DI, IR, AR, YW, MA, dan ES,” jelasnya.

Menurut Whisnu, status tersangka Hanny Suteja gugur karena telah meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Sementara Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Terkait dengan dua pelaku yang masih diduga di luar negeri, di Kamboja, kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, dengan Kemenkumham, dengan Div Hubinter untuk melacak keberadaannya,” ucapnya.

Sementara itu, Kanit Subdit Perbankan AKBP Vanda Rizano mengungkapkan terdapat 10 laporan polisi yang ditangani pihaknya terkait kasus robot trading Net89. Sementara jumlah korban dalam perkara itu sebanyak 2.388 orang.

Lebih lanjut dia mengatakan, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yakni DI, FI, dan AAL atau AW. Dimana berkasnya sudah lengkap atau P21.

“Terhadap berkas perkara itu dari beberapa penanganan, jadi sudah dinyatakan P21. DI, FI, AW,” ucap Vanda.

Seperti diketahui, Dittipideksus Bareskrim melakukan penyitaan terhadap aset senilai Rp 1,4 triliun dari para tersangka dalam perkara ini. Dalam jumpa pers penyidik memamerkan aset yang disita yakni uang senilai Rp 49.757.763.270,96.

Selain itu, penyidik juga menyita berup satu unit mobil merek Tesla senilai Rp 1,5 miliar dari tersangka Alwin Aliwarga (AL), tiga kendaraan dari tersangka Reza Shahrani (RS) disita yakni satu mobil merek BMW senilai Rp 2,5 miliar, satu mobil merek Peugeot senilai Rp 690 juta, dan satu sepeda Bromtom senilai Rp 50 juta.

Satu mobil merek Lexus senilai Rp 1,4 miliar disita dari tersangka Deddy Iwan (DI), satu jam tangan Rollex Submariner senilai Rp 250 juta dan satu tas Louis Vuitton senilai Rp 50 juta dari tersangka David (D).

Kemudian, ada juga satu bidang tanah senilai Rp 2,5 miliar milik tersangka Alwin Aliwarga yang disita di Blok Randu, Kampung Cipanengah, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penulis :
Yohanes Abimanyu