HOME  ⁄  Hukum

Polisi Ringkus Pelaku Muncikari Prostitusi Online

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Polisi Ringkus Pelaku Muncikari Prostitusi Online
Foto: Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso. (Humas Polres Bogor)

Pantau - Polresta Bogor Kota meringkus pelaku muncikari Abdul Hakim alias Juber (19) yang menjajakan wanita melalui aplikasi di Bogor Timur, Kota Bogor. pelaku diringkus di sebuah hotel sedang bersama wanita yang akan dijual.

"Kita amankan pria yang jadi muncikari. Pria ini menjajakan tiga wanita yang diduga melakukan pekerjaan prostitusi online," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso ditemui di Bogor, Jawa Barat, Selasa (22/8/2023).

Bismo mengatakan saat itu, pelaku Juber tengah berada di sebuah hotel dengan tiga wanita yang akan dijual kepada laki-laki hidung belang.

"Ketiga wanita tersebut dewasa. Wanita tersebut standby di hotel, kita amankan juga. Barang bukti yang kita amankan ada alat kontrasepsi dan HP berisi aplikasi MiChat yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan," ujarnya.

Menurut Bismo, pengungkapan kasus prostitusi online bermula dari laporan masyarakat melalui nomor aduan 'Lapor Pak Kapolresta'.

"Kita ungkap perkara muncikari, prostitusi online. Hal ini berdasarkan aduan masyarakat ke nomor saya tentang aktivitas prostitusi online di beberapa tempat di wilayah Kota Bogor," tuturnya.

Selain itu, Bismo berharap masyarakat tak segan mengadukan kejadian atau hal-hal yang terindikasi adanya pelanggaran pidana kepada pihak kepolisian agar segera ditindaklanjuti.

"Berhasil kita ungkap kasus prostitusi online itu di wilayah Bogor Timur, di Hotel Papaho Sukasari, Kota Bogor. Ini kita ungkap Sabtu 19 Agustus jam 23.30," tandasnya. 

Penulis :
Yohanes Abimanyu