
Pantau - Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) tiba di Pengadilan Negari Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan agenda mendengarkan replik atau tanggapan dari jaksa atas nota keberatan atau pleidoi yang disampaikan.
Berdasarkan data yang di himpun Pantau.com di media sosial, Kamis (24/8/2023), Mario Dandy dan Shane Lukas Tiba di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.15 WIB. Keduanya tak mengucapkan kalimat apapun.
Kemudian terlihat terdakwa Mario Dandy tampak mengenakan kemeja berwarna hitam. Sementara disaat yang bersamaan, Shane Lukas mengenakan kemeja putih.
Diketahui, kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), yang dilakukan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20), mengaku kecewa dituntut hukuman 12 tahun penjara. Dia pun membawa-bawa usianya yang masih muda.
Rasa kecewa itu disampaikan Mario Dandy saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). Mario awalnya mengaku terkejut dituntut membayar restitusi Rp120 miliar.
"Pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan bahwa saya sangat terkejut ketika mendengar jumlah restitusi yang disampaikan jaksa penuntut umum,'' ungkap Mario.
"Sejak awal kejadian, pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami keluarga korban menjadi suatu beban moral bagi saya," tambahnya.
Lalu Mario mengaku siap membayar restitusi itu sesuai kemampuannya. Anak mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu mengungkit saat ini sedang menjalani hukuman dan belum mempunyai penghasilan.
"Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut, maka dengan iktikad baik, saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya, yang mana saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana, belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun," tuturnya.
"Saya memohon kepada majelis agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisi saya dan hukum yang berlaku," pungkasnya.
- Penulis :
- Sofian Faiq