
Pantau - Bareskrim Polri memeriksa sebanyak empat saksi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
"Pemeriksaan tiga orang pihak Bendahara Madrasah Al-Zaytun yaitu SM, M, NH. Pemeriksaan terhadap satu orang anggota pembina Yayasan, AH." kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, melalui keterangannya, Kamis (24/8/2023).
Adapun pemeriksaan dilakukan pada Rabu (23/8). Adapun kasus dugaan TPPU dan Korupsi Dana Bos oleh Panji Gumilang ini telah masuk ke tahap penyidikan.
Diketahui, selain dugaan kasus TPPU dan korupsi Dana BOS, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, telah ditetapkan sebagi tersangka kasus penistaan agama. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan status saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka," kata Dirtipidum, Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro, Selasa (1/8) malam.
Sebelumnya, beredar kabar sejumlah kontroversi yang terjadi di Ponpes Al-Zaytun, seperti aliran sesat dan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan pimpinannya Panji Gumilang.
Panji Gumilang juga dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Panji disebut mengajarkan ajaran agama Islam yang sesat.
"MUI mengeluarkan surat keputusan bahwa terkait dengan beberapa ajaran yang diberikan oleh Panji Gumilang itu adalah sesat, sesuai keputusan MUI,” ujar Ketua DPP FAPP, Ihsan Tanjung, kepada wartawan, Jumat (23/6).
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Ahmad Munjin