Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Jaksa MInta Hakim Tetap Vonis Shane Lukas 5 Tahun Penjara

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Jaksa MInta Hakim Tetap Vonis Shane Lukas 5 Tahun Penjara
Foto: Shane Lukas saat jalani sidang kasus penganiayaan. (Sumber: tangkapan layar)

Pantau - Jaksa meminta hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Shane Lukas (19). Jaksa juga meminta agar Shane tetap dihukum 5 tahun penjara kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).

Adapun hal ini diminta jaksa saat sidang lanjutan kasus penganiayaa terhadap David dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas. Sidang agenda pembacaan replik ini digelar pada Kamis (24/8/2023).

"Memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menolak pembelaan penasihat hukum Terdakwa serta memutuskan supaya menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagaimana dalam tuntutan pidana yang telah kami bacakan dan serahkan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Lebih lanjut, jaksa mengatakan bahwa pleidoi yang disampaikan itu hanya asumsi dan tidak dapat dibuktikan. Sehingga jaksa tetap meyakini Shane Lukas turut melakukan penganiayaan berat dan tuntutan 5 tahun penjara untuk Shane itu sudah sesuai.

"Berdasarkan jawaban terhadap pembelaan saudara tim penasihat terdakwa, maka kami penuntut umum berketetapan hati dan disertai dengan penuh keyakinan bahwa surat tuntutan sebagaimana kami sampaikan pada hari Selasa, 15 Agustus, adalah benar berdasarkan UU dan ketentuan hukum yang berlaku serta didasarkan fakta-fakta hukum yang terbukti secara sah dan kami penuntut umum berpendirian tetap pada tuntutan pidana," katanya.

Pada Selasa (15/8) PN Jaksel menggelar sidang tuntutan kasus penganiayaan terhadap David. Dalam sidang tersebut, Shane Lukas dituntut hukuman penjara 5 tahun. Ia diyakini melakukan penganiayaan berat degan rencana terhadap David.

Diberitakan sebelumnya, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Perbuatan keduanya juag dilakukan bersama Agnes (15).

“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris