
Pantau - Jaksa menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang disampikaan oleh Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19). Shane Lukas pun mengajukan duplik atas replik.
Adapun hal ini diajukan pihak Shane saat sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas. Sidang agenda pembacaan replik atau tanggapan jaksa ini digelar pada Kamis (24/8/2023).
"Apakah penasihat terdakwa mengajukan duplik?" tanya Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
"Setelah kami mendengarkan dengan teliti replik dari jaksa penuntut umum, kami akan mengajukan duplik, Yang Mulia," jawab kuasa hukum, Happy Sihombing.
Adapun, hakim menyebut bahwa soal sidang duplik Shane Lukas akan digelar pada hari yang sama dengan Mario Dandy yakni pekan depan, Selasa (29/8/2023).
"Jadi untuk duplik hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023," kata Hakim Alimin.
Sebelumnya, jaksa meminta hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Shane Lukas. Jaksa juga meminta agar Shane tetap dihukum 5 tahun penjara kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).
"Memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menolak pembelaan penasihat hukum Terdakwa serta memutuskan supaya menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagaimana dalam tuntutan pidana yang telah kami bacakan dan serahkan," ujar jaksa.
“Berdasarkan jawaban terhadap pembelaan saudara tim penasihat terdakwa, maka kami penuntut umum berketetapan hati dan disertai dengan penuh keyakinan bahwa surat tuntutan sebagaimana kami sampaikan pada hari Selasa, 15 Agustus, adalah benar berdasarkan UU dan ketentuan hukum yang berlaku serta didasarkan fakta-fakta hukum yang terbukti secara sah dan kami penuntut umum berpendirian tetap pada tuntutan pidana,” lanjutnya.
Pada Selasa (15/8) PN Jaksel menggelar sidang tuntutan kasus penganiayaan terhadap David. Dalam sidang tersebut, Shane Lukas dituntut hukuman penjara 5 tahun. Ia diyakini melakukan penganiayaan berat degan rencana terhadap David.
Diberitakan sebelumnya, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Perbuatan keduanya juag dilakukan bersama Agnes (15).
“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris