HOME  ⁄  Hukum

Denny Indrayana Layangkan Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Denny Indrayana Layangkan Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman
Foto: Ketua MK, Anwar Usman.

Pantau - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Anwar disebut melanggar Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9 Tahun 2006 terkait prinsip ketakberpihakan, butir 5 huruf b.

"Laporan itu saya masukkan secara online di website Mahkamah Konstitusi RI. Laporan juga akan disampaikan secara langsung (hard copy) ke Mahkamah Konstitusi," ujar Denny melalui keterangan resminya, Minggu (27/8/2023).

Dugaan etik dimaksud yaitu Anwar tidak mengundurkan diri dari tiga perkara uji materi Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu terkait pengujian konstitusionalitas syarat umur capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun.

"Ketiga perkara yang seharusnya Anwar Usman mengundurkan diri itu adalah permohonan perkara nomor: 29/PUU-XXI/2023, nomor 51/PUU-XXI/2023 dan nomor 55/PUU-XXI/2023," kata Denny.

Menurut Denny, ketiga perkara tersebut berhubungan langsung dengan keluarga Anwar. Dalam hal ini adalah kakak iparnya, yaitu Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka selaku anak pertama Jokowi terkait potensi dan peluang maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024.

"Maka, seharusnya Anwar Usman mundur dari penanganan-penanganan perkara tersebut," imbuhnya.

Denny berpendapat, meskipun Gibran bukan pemohon atau pihak terkait dalam perkara tersebut, namun sudah menjadi fakta banyak partai politik dan berbagai kalangan menunggu putusan MK terkait syarat umur capres dan cawapres tersebut.

Denny menerangkan, meskipun putusan MK bersifat berlaku untuk semua orang, tetapi dalam hal syarat umur capres-cawapres yang dapat maju sebagai pasangan calon dalam Pilpres hanya sedikit orang saja.

"Faktanya, saat ini Gibran adalah figur dari sangat sedikit orang yang berkepentingan langsung dengan putusan MK tersebut," tandasnya.

Penulis :
Aditya Andreas
Editor :
Aditya Andreas