
Pantau - Sidang vonis kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) rencananya digelar pada pekan depan tepatnya Kamis, 7 September 2023, setelah Mario mengajukan duplik.
"Putusan akan dijatuhkan hari Kamis 7 September, minggu depan," ujar Hakim Ketua, Alimin Ribut Sudjono, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (29/8/2023).
Pada Selasa (15/8) PN Jaksel menggelar sidang tuntutan kasus penganiayaan terhadap David. Dalam sidang tersebut, Mario Dandy dituntut hukuman penjara 12 tahun. Ia diyakini melakukan penganiayaan berat degan rencana terhadap David.
Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang disampikaan oleh Mario Dandy Satriyo. Jaksa pun meminta hakim menolak pleidoi tersebut. Jaksa juga meminta agar Mario tetap dihukum 12 tahun penjara kasus penganiayaan David Ozora.
"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, kesatu, menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum Terdakwa Mario Dandy Satriyo. Kedua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan," kata jaksa di PN Jaksel, Kamis (24/8).
Merespons hal ini, Mario mengajukan duplik atas replik. Adapun hal ini diajukan pihak Mario saat agenda pembacaan replik atau tanggapan jaksa.
"Kami akan mengajukan duplik, Yang Mulia," kata kuasa hukum Mario Dandy.
Adapun, hakim menyebut bahwa soal duplik Mario Dandy di akan digelar pada pekan depan tepatnya Selasa, 29 Agustus 2023.
"Duplik akan diberi waktu hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023," kata Hakim Alimin.
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris