
Pantau - Pengacara korban Miss Universe, Mellisa Anggraini meminta kepolisian untuk memeriksa nama lain yang terlibat dalam kasus pelecehan terhadap peserta Miss Universe. Pasalnya, nama lain tersebut sudah disebutkan korban saat pemeriksaan.
"Tetapi kami juga melihat proses pemeriksaan korban kemarin ada nama-nama lain yang kami minta di dalami oleh penyidik terkait dengan keterlibatannya atau keikutsertaannya," kata Mellisa Anggraini, ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Mellisa menambahkan terdapat satu nama tambahan yang sudah disebutkan korban kepada penyidik. orang tersebut berada di lokasi kejadian.
"Iya ada satu nama yang dari pihak MUID yang pada saat pertama kami melaporkan tidak memasukkan sebagai pihak terlapor sehingga sudah diberikan keterangan oleh para korban, baru muncul oh ternyata pihak ini ada di dalam lokasi," ujarnya.
Akan tetapi, Mellisa tidak merinci nama orang itu, tetapi orang itu berada di bilik saat body checking dilakukan.
"Ternyata pihak ini ada di dalam lokasi, ada di dalam bilik, ada di sekitaran dilakukan body checking, tetapi di publik dia seolah-olah tidak mengetahui terkait body checking," tuturnya.
Sebelumnya, polisi mengungkap perkembangan kasus dugaan pelecehan terhadap finalis Miss Universe Indonesia 2023 yang difoto telanjang saat body checking. Terkini, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
"Sudah dilakukan gelar perkara untuk menaikkan menjadi proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (28/8).
Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Laporan dugaan pelecehan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Terlapor dalam hal PT Capella Swastika Karya.
Korban melaporkan atas Pasal 4, 5, dan 6 Undang-Undang TPKS. Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang TPKS. Mellisa mengatakan pelecehan seksual terjadi pada 1 Agustus lalu.
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu