
Pantau - Mobil Jeep Wrangler Rubicon yang dipakai anak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo (20), saat menganiaya Cristalino David Ozora (19) sempat viral di media sosial. Kini terungkap mobil mewah itu dibeli dengan menggunakan uang haram.
Informasi ini dapat ketika Rafael Alun menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (30/8).
Disebutkan dalam surat dakwaan bahwa aliran uang korupsi yang diterima Rafael Alun itu untuk membeli mobil Rubicon.
"Dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan, terdakwa (Rafael Alun) membelanjakan dan menempatkan harta kekayaan hasil penerimaan gratifikasi tersebut," ujar jaksa dalam persidangan.
Mobil Jeep Wrangler Rubicon 3.6 A/T tahun 2013 berkelir hitam itu dibeli pada tahun 2021 di salah satu showroom di Jakarta Utara dengan harga Rp930 juta. Mobil tersebut bernomor polisi B 2571 PBP dengan STNK atas nama Ahmad Saefudin.
"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka pembelian dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Albertus Katu," katanya.
Lebih lanjut, Rafael Alun membayar mobil mewah tersebut secara bertahap yakni pertama Rp30 juta sebagai uang muka. Kedua, mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan ini langsung melunasinya.
Diketahui, mobil Rubicon yang dipakai Mario Dandy saat menganiaya David itu menggunakan pelat nomor B 120 DEN. Sementara saat di kantor polisi mobil tersebut bernopol B 2571 PBP. Mario pun mengaku bahwa nopol sebelumnya adalah palsu dan alasannya adalah hanya untuk terlihat keren.
Diberitakan sebelumnya, jaksa membeberkan TPPU dalam dakwaan kedua tersebut Rafael Alun menerima gratifiasi Rp5.101.503.466 (Rp5,1 miliar) dari tahun 2002 hingga 2010 dan penerimaan lain Rp31.727.322.416 (Rp31,7 miliar).
Terungkap, uang Rp5,1 miliar itu masuk dalam gratifikasi Rp16,6 miliar yang masuk dalam dakwaan pertama. Sementara, penerimaan lain sebesar Rp31,7 miliar belum diungkap asal-usulnya.
"Terdakwa menempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membelanjakan atau membayarkan harta kekayaannya itu yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tidak pidana korupsi berupa gratifikasi," ucap jaksa.
Jaksa lalu mengungkapkan, dalam dakwaan ketiganya terdakwa Rafael Alun mencuci duit gratifikasi yang diperolehnya dari 2011-2023 mencapai Rp11.543.302.671 (Rp11,5 miliar), dan penerimaan lain SGD2.098.365 (setara Rp23,5 miliar), USD937.900 (setara Rp14,2 miliar) dan Rp14.557.334.857 (Rp14,5 miliar).
Duit gratifikasi Rp11,5 miliar termasuk gratifikasi Rp16,6 miliar sebagaimana dakwaan pertama. Sedangkan, duit senilai total Rp52,2 miliar yang disebut sebagai penerimaan lainnya belum dijelaskan asal usulnya.
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris