billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Wulan Guritno Mangkir Panggilan Polisi!

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Wulan Guritno Mangkir Panggilan Polisi!
Foto: Wulan Guritno.

Pantau - Wulan Guritno absen dalam agenda pemeriksaan di Bareskrim Polri dalam kasus dugaan promosi konten judi online. Wulan Guritno kabarnya meminta penundaan waktu pemeriksaan.

"Barusan terkonfirmasi dan permohonan penundaan pemeriksaan dari lawyer WG (Wulan Guritno) ya," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bactiar saat dikonfirmasi, Kamis (7/9/2023).

Adi Vivid tak memerinci alasan Wulan Gutirno memohon penundaan klarifikasi. Dia pun belum membeberkan waktu pemeriksaan ulang terhadap Wulan Guritno.

Diberitakan sebelumnya, Wulan Guritno hari ini dipanggil Bareskrim Polri terkait dugaan dirinya mempromosikan situs judi online di media sosial pribadinya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pada panggilan perdana ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan mendalami maksud dan tujuan Wulan Guritno mempromosikan konten judu online tersebut.

"Terkait kasus WG, penyidik Direktorat Siber Bareskrim telah melayangkan undangan untuk dimintai klarifikasi," ucap Ramadhan dikutip dalam keterangannya, Kamis (7/9/2023).

Diketahui, ada juga sejumlah artis hingga selebgram yang diduga mempromosikan judi online yang sedang disasar oleh polisi. Bareskrim Polri kini tengah memetakan para pesohor itu yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Diberitakan sebelumnya, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bactiar menyatakan, pihaknya terus berupaya memberantas praktik judi online. Ia mewanti-wanti, tindakan itu bisa diancam pidana selama 6 tahun penjara.

"Masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 ayat 2 juncto (Pasal) 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," kata Adi Vivid kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Muhammad Rodhi