Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Hakim Vonis Shane Lukas 5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Hakim Vonis Shane Lukas 5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David
Foto: Arsip - Shane Lukas jalani sidang kasus penganiayaan. (Sumber: tangkapan layar)

Pantau - Shane Lukas Rotua Pangondian  Lumbantoruan (19) menjalani sidang vonis kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), pada hari ini, Kamis (7/9/2023). Atas kasus ini, majelis hakim memvonis Shane selama lima tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar hakim ketua, Alimin Ribut Sudjono, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

"Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana penjara lima tahun," imbuhnya.

Adapun Hal memberatkan dalam vonis Shane Lukas adalah keikut sertaannya dalam penganiayaan merusak masa depan David. Sementara hal meringankannya adalah Shane melerai penganiayaan Mario Dandy ke David walau terlambat tetap dianggap mencegah dampak lebih fatal.

Lebih lanjut, Shane Lukas dinilai turut serta melakukan penganiayaan terhadap David Ozora. Shane juga dinyatakan bersalah melanggar Pasar 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Shane Lukas  5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Awalnya, jaksa meyakini Shane Lukas bersama terdakwa lain terlibat kejahatan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap David Ozora.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, Terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (10/8).

"Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana penjara," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Perbuatan keduanya juag dilakukan bersama Agnes (15).

“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Muhammad Rodhi