Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Hakim Kurangi Rp95 M dari Total Kewajiban Mario Dandy ke David

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Hakim Kurangi Rp95 M dari Total Kewajiban Mario Dandy ke David
Foto: Mario Dandy Satriyo. (Sumber: tangkapan layar)

Pantau - Mario Dandy Satriyo (20) telah menjalani sidang vonis kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (19). Mario juga dihukum membayar restitusi atau ganti rugi Rp25.150.161.900 (Rp25 milar) ke David.

"Membayar restitusi Rp25 miliar," ujar hakim ketua, Alimin RIbut Sudjono, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023).

Adapun hakim menyebut restitusi yang wajar ditanggung Mario Dandy adalah Rp25 miliar. Hakim tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa yakni Rp120 milar.

Hakim juga mengatakan bahwa mobil Rubicon yang dikendarai Mario Dandy saat penganiayaan itu dapat dilelang, dan hasilnya digunakan untuk membayar restitusi.

Sebagai informasi, dalam kasus penganiayaan tersebut Mario Dandy yang merupakan anak dari mantan Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun, divionis 12 tahun penjara. Mario terbukti melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.

Namun saat sidang tuntutan, jaksa menuntut Mario Dandy, Shane Lukas, dan Agnes, untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar.

"Membebankan Terdakwa Shane Lukas, saksi Mario Dandy dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," kata jaksa, Kamis (10/8).

"Jika Terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," lanjutnya. 

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris