Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Hal Memberatkan Vonis 12 Tahun Bui Mario Dandy: Menikmati Aniaya David sampai Selebrasi

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Hal Memberatkan Vonis 12 Tahun Bui Mario Dandy: Menikmati Aniaya David sampai Selebrasi
Foto: Mario Dandy saat sidang di PN Jaksel. (Sumber: tangkapan layar)

Pantau - Mario Dandy Satriyo (20) divonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Terdapat beberapa hal memberatkan vonis tersebut.

Dalam sidang vonis dengan terdakwa Mario Dandy, hakim menyebut salah satu hal memberatkan vonis 12 tahun Mario adalah menikmati perbuatannya menganiaya David hingga melakukan selebrasi.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya, bahkan melakukan selebrasi, serta menyebarkan video perbuatannya," ujar hakim Alimin Ribut Sudjono, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023).

Sementara, hakim menyatakan tidak ada hal meringankan untuk Mario Dandy atas vonis di kasus penganiayaan David ini.

Sebagai informasi, majelis hakim memvonis Mario Dandy selama 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Vonis 12 tahun itu sama dengan tuntutan yang dijatuhkan kepada Mario Dandy.

Mario Dandy yang merupakan anak dari mantan Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun, ini terbukti melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David. Mario dinyatakan melanggar Paaal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar hakim Alimin Ribut Sudjono saat sidang vonis di PN Jaksel.

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris