
Pantau - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menerikkan 'Siu' tepat di hadapan Mario Dandy Satriyo (20) yang divonis 12 tahun penjara kasus penganiayaan anaknya.
Jonathan mengikuti jalannya persidangan, terlihat menunggu Mario Dandy melintas di hadapannya. Jonathan terlihat menunggu di luar ruang sidang usai vonis Mario dibacakan.
Saat Mario Dandy dipasangkan borgol menuju mobil tahanan, Jonathan tampak bertepuk tangan berteriak 'Siu'.
"Siu," teriak Jonathan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Sebelumnya, Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun penjara. Hakim menyatakan anak mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.
Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. Hakim menyebut Mario Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hakim juga membebankan restitusi Rp 25 miliar kepada Mario Dandy.
Seperti diketahui, Mario Dandy melakukan selebrasi usai menganiaya David Ozora. Mario Dandy melakukan gerakan selebrasi 'siu' ala pesepakbola Cristiano Ronaldo usai menendang kepalda David Ozora.
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu