
Pantau - Aparat kepolisian menetapkan seorang pria bernama Zamanueli Zebua alias ZZ selaku pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, Medan, Sumatera Utara (Sumut), sebagai tersangka kasus mengeksploitasi anak.
"Jadi tersangka karena melakukan eksploitasi secara ekonomi untuk kepentingan pribadi," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda, Rabu (20/9/2023).
Atas perbuatannya itu, ZZ disangkakan dengan Pasal 88 juncto Pasal 76 i UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Adapun, ZZ ditangkap pada Selasa (19/9) sekitar pukul 18.00 WIB, dan saat ini telah di tahan di Polrestabes Medan. Valentino juga mengatakan bahwa panti asuhan berada di Jalan Pelita, Kota Medan, yang tidak memiliki izin ini dikelola ZZ bersama istrinya.
Lebih lanjut, panti asuhan telah berdiri sejak awal 2023, namun baru empat bulan terakhir melakukan eksploitasi anak lewat media sosial TikTok, dengab masksud untuk mendapat belas kasihan dari masyarakat. Dalam panti asuhan tersebut ada sebanyak 26 anak asuh, terdiri dari 4 anak masih berusia bayi dan anak lainnya duduk di bangku SD dan SMP.
"Terutama yang bayi menangis, setelah itu di-upload di media sosial khususnya TikTok. Beliau ada akunnya, dari situ beliau (pelaku) meminta semacam donasi. Donasi ini berdatangan, bahkan ini bisa kita datakan. Tidak hanya dari Indonesia, tapi dari luar negeri,'' ujar Valentino.
Diberitakan sebelumnya, viral video pria sedang memberi bubur terhadap seorang bayi berusia dua bulan saat live TikTok, Di sekitar mereka juga terlihat ada beberapa anak lainnya sedang terbaring. Aksi ini pun mendapat banyak komentar dari netizen.
"Ya Allah, bayi baru umur 2 bulan dikasih makan banyak sama dikasih minum air putih jam 1 malam," demikian narasi dalam video viral tersebut.
- Penulis :
- Firdha Riris