
Pantau – Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiarto mengatakan bahwa pihaknya hari ini telah melimpahkan berkas perkara dua pelaku perundungan (bullying) berinisial MK (15) dan WS (14) ke Kejaksaan Negeri Cilacap, Jawa Tengah.
“Hari ini, Senin 2 Oktober 2023, berkas perkara kami limpahkan tahap 1 ke tingkat Kejaksaan,” kata Fannky sat dikonfirmasi, Senin (2/10/2023).
Dua pelaku jadi tersangka
Polresta Cilacap menetapkan dua pelaku bullying siswa SMP di Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, sebagai tersangka. Kedua pelaku berinisial MK (15) dan WS (14).
Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setyoko mengungkapkan, penetapan tersangka ini sudah melalui sederet penyelidikan serta keterangan saksi.
"Udah kemarin (ditetapkan tersangka)," ujar Guntar, Jumat (29/9/2023).
Terancam 7 tahun penjara
Guntar menuturkan, pihaknya menjerat dua pelaku dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dalam mengusut kasus ini, Guntar menyebut, pihaknya menggunakan proses hukum sistem peradilan anak.
"Kita juga lapis Pasal 170 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," terangnya.
Viral di media sosial
Video aksi perundungan atau bullying soerang siswa SMP kelas 9 terhadap temannya di Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, viral di jagat media sosial.
Seperti dilihat Pantau.com pada unggahan video Instagram @ahmadsahroni88, Rabu (27/9/2023), tampak seorang siswa berseragam biru dan celana putih serta bertopi hitam tengah menghajar temannya. Pelaku memukul punggung dan menendang perut korban hingga terpental.
Tak hanya berdua, aksi bullying tersebut ditonton oleh teman-teman pelaku dan sesekali teman pelaku juga turut menghajar korban.
- Penulis :
- Abdan Muflih