Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

YLBHI Kecam Putusan MK Tolak Gugatan Terhadap UU Cipta Kerja

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

YLBHI Kecam Putusan MK Tolak Gugatan Terhadap UU Cipta Kerja
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi.

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan uji formil UU Cipta Kerja dari gabungan serikat buruh. YLBHI menyebut putusan MK itu sangat mengkhawatirkan.

"Putusan ini sangat mengkhawatirkan dan menunjukkan pengkhianatan nyata para hakim MK terhadap demokrasi dan konstitusi. Putusan ini adalah hal yang memalukan mengingat MK mengingkari sendiri putusan sebelumnya," kata Ketua YLBHI M Isnur dalam keterangan persnya, Selasa (3/10/2023).

MK menilai, dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. MK membenarkan alasan 'kegentingan yang memaksa' dalam pembentukan Perppu yang akhirnya menjadi undang-undang ini.

Pertimbangan MK, terdapat krisis global yang berpotensi berdampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia akibat situasi perang Rusia-Ukrania dan krisis ekonomi akibat adanya Covid-19.

"Padahal dengan adanya UU Cipta Kerja, rakyatlah yang justru ditenggelamkan dalam situasi krisis," ujar M Isnur.

Menurut YLBHI, peraturan mengenai pasar tenaga kerja yang semakin fleksibel dan dihilangkannya hak-hak dasar semakin membuat buruh tidak memiliki jaminan kepastian kerjanya.

"Dengan adanya UU Cipta Kerja, kekayaan para oligarki politik dan bisnis meningkat drastis. Maka, dukungan MK terhadap alasan 'kegentingan yang memaksa' secara langsung mendukung penindasan oligarki terhadap rakyat tertindas di negeri sendiri," beber M Isnur.

YLBHI berpendapat putusan MK yang diketok pada Senin kemarin itu menunjukkan sikap MK yang tidak konsisten dalam menjaga putusannya sendiri.

"Putusan UU Cipta Kerja tersebut menunjukkan kegagalan MK menjadi benteng terakhir penjaga demokrasi dan konstitusi," tandasnya.

Penulis :
Aditya Andreas