
Pantau - Polres Metro Bekasi membongkar kasus pencurian dengan kekerasan kendaraan bermotor yang terjadi di Kabupaten Bekasi. Hasilnya, 29 orang ditetapkan tersangka pada kasus tersebut.
"Jumlah total 29 tersangka," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).
Twedi menuturkan pengungkapan dari sekian pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan jumlah kali ini yang berhasil diungkap paling banyak yakni 29 orang.
"Selain itu, ada tujuh tersangka lain yang melakukan pencurian dengan modus kempis ban," tuturnya.
Dikatakan Twedi, sedangkan ada dua tersangka mempersenjatai diri dengan senjata api rakitan.
"Dua tersangka kasus kedapatan membawa senpi rakitan," tutur Twedi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung menambahkan, total 20 unit sepeda motor disita dalam pengungkapan kasus yang ada. Selain itu, senjata api rakitan juga diamankan.
"Barang bukti 20 unit sepeda motor, 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver, 3 bilah celurit, 1 bilah samurai, 5 buah kunci T, dan 4 buah mata kunci T," ujarnya.
Lebih lanjut, polisi mengimbau masyarakat senantiasa berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya agar terhindar dari pencurian.
"Apabila parkir kendaraan di tempat keramaian, perbelanjaan, dan di rumah, jangan sampai lupa mengunci kendaraan. Bila perlu, ditambah kunci ganda atau rahasia demi keamanan kendaraan anda.
Dia meminta masyarakat segera lapor polisi jika menemukan tindak pidana.
"Hindari mengendarai sepeda motor sendirian ditempat-tempat sepi yang rawan tindak kejahatan. Segera lapor jika menemukan kejadian seperti itu," pungkasnya.
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu