HOME  ⁄  Hukum

Polda Metro Jaya Koordinasi Profesi Kedokteran Tangani Kasus Dugaan Kasus Malpraktik

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Polda Metro Jaya Koordinasi Profesi Kedokteran Tangani Kasus Dugaan Kasus Malpraktik
Foto: Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (ANTARA/Ilham Kausar )

Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan institusi profesi kedokteran dan pemerintah daerah untuk menangani kasus dugaan malpraktik di salah satu RS di Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (2/10) lalu.

"Hari ini tim penyelidik berkomunikasi, berkoordinasi awal dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) maupun Ikatan Dokter Indonesia (IDI), termasuk kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Bekasi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Ade mengatakan pihaknya melakukan koordinasi dengan lembaga profesi kedokteran dalam menangani dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya."Jadi ini akan dilibatkan dalam upaya penyelidikan yang kita lakukan terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan," tuturnya.

Seperti diketahui, Anak berinisial BAD (7) atau akrab dipanggil A yang diduga menjadi korban malpraktik di salah satu rumah sakit di Bekasi, Jawa Barat, telah meninggal dunia setelah didiagnosis menderita mati batang otak pada pukul 18.45 WIB, Senin (2/10).

Pengacara keluarga, Cahaya Christmanto Anak Ampun menjelaskan dalam pelaporan kepada polisi itu ada delapan orang yang dilaporkan, yakni dr RR, dr L, dr Z, dr WT, dr RI, dr K, dr D (Direktur RS) dan dr F (Manajer Operasional RS).

Dalam laporan yang sudah teregister dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023, terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (I) Juncto Pasal 8 Ayat (1) dan atau Pasal 360 KUHP dam atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sumber: ANTARA

Penulis :
Yohanes Abimanyu

Terpopuler