
Pantau - Kuasa hukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona memastikan kliennya tidak akan bisa mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2023).
Petrus menjelaskan, alasan Lukas Enembe akan absen pada sidang pembacaan vonis ini karena sedang sakit.
"Saya pastikan bahwa Pak Lukas tidak bisa hadir mendengar pembacaan putusan karena saat saya berpamitan setelah menjenguknya ia menatap tanpa ekspresi," kata Petrus, Minggu (8/10/2023).
Ia menuturkan, saat ini Lukas Enembe sedang dirawat di Unit Stroke RSPAD akibat jatuh di toilet Rutan KPK.
"Saya melihat langsung Pak Lukas sedang diinfus dan dipasangi alat monitor detak jantung. Keadaannya lemas dan menurut keluarganya, Pak Lukas kerap muntah sesudah minum atau makan," ujar Petrus.
Petrus mengatakan, pihaknya telah meminta dokter KPK agar membawa Lukas ke rumah sakit. Namun, kata dia, kendati surat rekomendasi dokter KPK untuk dibawa ke RSPAD sudah keluar, Lukas tak kunjung dibawa ke rumah sakit.
“Kami menyesalkan kenapa Pak Lukas tidak segera dibawa. Kalau langsung dibawa, mungkin kejadian jatuh di toilet pada Jumat pagi, tidak akan terjadi," ujar Petrus.
Sebagai informasi, Lukas Enembe menjadi terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Ia didakwa menerima suap dan gratifikasi dari dua pengusaha yang mengerjakan sejumlah proyek pembangunan yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Papua.
Suap itu diberikan agar kedua pengusaha itu mendapatkan proyek dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
- Penulis :
- Aditya Andreas