
Pantau - Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan muncikari berinisial JL (30) yang diduga menjual anak di bawah umur kepada pria WNA terancam 15 tahun bui.
Diketahui, perbuatan JL dijerat dengan Pasal 76 Jo Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka dikenakan undang-undang perlindungan anak yakni pasal eksploitasi seksual terhadap anak,'' kata Henrikus dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2023).
''Dan juga tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tambahnya.
Diketahui, pengusutan itu bermula dari laporan orang tua korban pada awal 2023. Adapun pelaku, menurutnya, mengenal korban melalui komunikasi teman ke teman.
Lanjut Henrikus mengatakan pelaku telah dua kali menjajakan korban. Korban dipaksa berhubungan seksual dengan pelanggan yang telah disiapkan pelaku.
"Adapun waktu kejadian, ada dua kali kejadian. Yang pertama sekitar Januari 2022, kedua sekitar bulan Juni 2022," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Aparat kepolisian berhasil meringkus muncikari berinisial JL yang diduga menjual anak di bawah umur berusia 17 tahun kepada pria WNA.
"Kami melakukan pengungkapan perkara eksploitasi seksual terhadap anak dan atau tindak pidana perdagangan orang. Korbannya ACA berusia 17 tahun," tutur Henrikus.
- Penulis :
- Sofian Faiq