
Pantau - Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia Andaria Sarah Dewia alias Sarah akhirnya ditahan Polda Metro Jaya. Sarah dijerat sebagai tersangka dalam kasus body checking serta foto tanpa busana para finalis Miss Universe Indonesia.
"Ditahan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, hari ini Sarah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Terhadap saudari Andaria Sarah Dewia telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 dan dilakukan Penahanan di Rutan Polda Metro Jaya pada tanggal 13 Oktober 2023," jelasnya.
Dia menuturkan, penahanan sesuai aturan yang ada. Penahanan ini juga dilakukan untuk mencekal Sarah melarikan diri ke luar negeri.
"Semua diatur secara prosedural aturan perundang-undangan (KUHAP). Alasan dilakukan penahanan mencegah tersangka keluar negeri (lama tinggal di China), untuk memudahkan penyidikan," jelasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum finalis Miss Universe Indonesia (MIUD) Mellisa Anggraini meminta Polda Metro Jaya segera menahan Chief Operating Officer (COO) MIUD Andaria Sarah Dewia (ASD) alias Sarah yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk menjaga alat bukti dan tersangka tidak pergi, lari, dan mangkir lagi, ya kami berharap tersangka ditahan," kata Mellisa kepada Pantau.com, Kamis (12/10/2023).
"Karena mengingat delik pasal ancamannya itu tersangka melakukan (body checking dan foto telanjang, Red) lebih dari satu korban, kemudian dilakukan dalam relasi kuasa, menggunakan media elektronik. Sehingga ancaman pasal ini sudah layak membuat seseorang untuk ditahan," sambungnya.
Namun, kata Mellisa, karena hingga kini belum ada penahanan terhadap tersangka, pihaknya meminta ada pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap ASD alias Sarah.
"Tapi tensinya dari kami lebih kepada dia (Sarah) ditahan," lanjut Mellisa.
- Penulis :
- Khalied Malvino