
Pantau - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi dalam penanganan kasus dugaan pemerasan saat mengusut dugaan korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Selanjutnya pada tanggal 11 Oktober 2023 penyidik telah mengirimkan surat Kapolda Metro Jaya pada Pimpinan Komisi Pemberantasan korupsi terkait dengan permohonan supervisi penanganan perkara," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (13/10/2023) malam.
Ade Safri menuturkan, surat itu ditujukan untuk berkoordinasi dengan KPK guna menyelidiki perkara dugaan pemerasan. Ade Safri menekanna, pengawasan itu juga dimohonkan sebagai bentuk transparansi penyidik dalam mengusut perkara tersebut.
"Jadi surat tersebut adalah permohonan supervisi penanganan tindak pidana atau perkara tindak pidana korupsi yang dilayangkan oleh penyidik kepada pimpinan KPK, untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi atau Koorsup pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," jelasnya.
"Jadi ini bentuk transparansi penyidik Polda Metro Jaya dengan tim gabungan nya dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan," sambungnya.
Dia menyebut, pihaknya bakal melibatkan KPK dalam pengusutan perkara dugaan pemerasan, termasuk gelar perkara dalam penetapan tersangka perkara dugaan pemerasan terhadap SYL.
"Itu salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam ramgka koordinasi dan supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama," tuturnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino