HOME  ⁄  Hukum

Advokat Ungkit Conflict of Interest saat Sidang Putusan MK, Omnya Gibran Bergeming

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Advokat Ungkit Conflict of Interest saat Sidang Putusan MK, Omnya Gibran Bergeming
Foto: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Pantau - Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pembacaan uji materi batas maksimal umur capres/cawapres di Pilpres 2024 sempat mendapat interupsi dari salah satu kuasa hukum penggugat.

Sebelum membacakan putusan perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, sidang tersebut diinterupsi Anang Suindro, salah satu advokat yang hadir dalam sidang tersebut.

"Terkait dengan apa yang ingin kami sampaikan adalah bahwa setelah kita ketahui bersama terkait dengan permohonan yang kami ajukan ini adalah berkaitan dengan persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden," ujar Anang di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Anang lalu mengungkit conflict of interest karena bacawapres yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka merupakan keponakan Anwar Usman.

"Kemudian kita juga sama-sama mengetahui bahwa keponakan yang mulia MK, Mas Gibran Rakabuming Raka," ucapnya.

Anwar yang sempat mendengar interupsi Anang langsung memotongnya. Anwar pun menegaskan agar Anang lebih dulu mendengarkan putusan yang sedang dibacakan.

"Nanti sebentar, dengarkan putusan saja dulu ya," kata Anwar.

"Sebentar saja Yang Mulia, karena ini berkaitan dengan conflict of interest. Bisa benturan kepentingan, yang mulia," ucap Anwar.

Sontak, Anwar menekankan pembacaan putusan tak boleh ada interupsi. "Kalau sidang putusan ini enggak ada interupsi," pungkasnya.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Ahmad Munjin