
Pantau - Sidang pembacaan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sedang berlangsung pada petang hari ini.
MKMK akan memutus laporan tentang dugaan pelanggaran etik terhadap para Hakim Konstitusi yang menjadi terlapor dalam putusan tentang batas usia minimal capres-cawapres.
Praktisi Hukum dan Ketua Umum LISAN (Lingkar Nusantara), Hendarsam Marantoko menyampaikan, meski banyak tekanan untuk membatalkan putusan tersebut, namun MKMK tidak dapat melakukannya.
"Berdasarkan pasal 1 poin 4 PMK no 1 tahun 2023 kewenangan MKMK terbatas hanya mengadili tentang etika Hakim MK saja, ditambah Putusan MK bersifat final dan mengikat," kata Hendarsam di Jakarta, dikutip Selasa (7/11/2023).
Hendarsam mencontohkan, dalam kasus yang pernah menjerat mantan Hakim MK yakni Akil Mochtar dan Patrialis Akbar.
Ia menjelaskan, kedua Hakim MK itu terjerat tindak pidana dan dikenai sanksi Etik oleh MKMK, namun tidak membatalkan putusan MK yang mereka tangan.
"Kalau secara azas, aturan hukum dan praktek hal tersebut tidak memungkinkan, kenapa mereka itu masih ngotot? ya saya menduga kuat karena motif politik semata," tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas