Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Beda Jauh dari Johnny G Plate, Yohan Suryanto Divonis Setengah Dekade

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Beda Jauh dari Johnny G Plate, Yohan Suryanto Divonis Setengah Dekade
Foto: Tenaga Ahli Hudev UI, Yohan Suryanto.

Pantau - Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto divonis menginap di 'Hotel Prodeo' selama 5 tahun.

Yohan divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Yohan Suryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yohan Suryanto berupa pidana penjara 5 tahun penjara," sambungnya.

Hakim juga meminta Yohan membayar denda serta uang pengganti Rp200 juta subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti Rp400 juta. Yohan divonis melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim mengungkapkan, proyek BTS Kominfo yang turut menyeret bekas Menkominfo Johnny G Plate ini merugikan negara hingga Rp8 triliun setelah dihitung dari selisih pembayaran total BTS yang sudah dibangun.

Hakim lalu menghitung Rp1,7 triliun yang sudah dikembalikan ke kas negara ihwal kasus korupsi BTS Kominfo untuk mengurangi kerugian negara. Total kerugian negara setelah dikurangi menjadi Rp6,2 triliun.

"Majelis berpendapat uang yang dikembalikan sebesar Rp 1,7 triliun adalah uang yang dimasukkan lagi ke kas negara menjadi pengurang kerugian keuangan negara menjadi Rp 6,25 triliun," ucap hakim.

Dituntut 6 Tahun Penjara

Yohan Suryanto sebelumnya dituntut 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Yohan terbukti bersalah lantaran terlibat korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lain.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan Terdakwa Yohan Suryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (25/10/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yohan Suryanto berupa pidana penjara 6 tahun," imbuhnya.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta Yohan membayar denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp399 juta. Jaksa yakin Yohan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Johnny G Plate Divonis Penjara Satu Setengah Dekade

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi divonis selama 15 tahun penjara terkait kasus korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (8/11/2023).

Johnny G Plate terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 milia

Atas kasus itu, Johnny G Plate terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan Johnnya didenda sebesar Rp1 miliar subsider 6 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar.

Dituntut 15 tahun penjara

Diberitakan sebelumnya, eks Menkominfo Johnny G Plate bakal menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Kejaksaan Agung berharap agar hakim memvonis Plate sesuai tuntutan yang sudah dibacakan jaksa penuntut umum, yaitu 15 tahun penjara.

"Harapannya kami tetap sesuai surat tuntutan yang sudah dibacakan oleh penuntut," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (8/11/2023).

Johnny G Plate sebelumnya dituntut oleh jaksa hukuman 15 tahun penjara. Jaksa meyakini Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lain.

Plate pun dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar. Jaksa juga menuntut Plate membayar denda Rp1 miliar, jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara Rp12 bulan.

Ketut berharap hakim mempertimbangkan tuntutan dan bukti-bukti yang telah disampaikan jaksa di dalam sidang.

"Harapan kita semua surat tuntutan PU yang telah disampaikan dijadikan pertimbangan, dan terbukti," kata dia.

Penulis :
Khalied Malvino