Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Ketua MK Suhartoyo Hobi Koleksi Mobil Jeep, Punya Harta Hampir Rp15 Miliar

Oleh Fadly Zikry
SHARE   :

Ketua MK Suhartoyo Hobi Koleksi Mobil Jeep, Punya Harta Hampir Rp15 Miliar
Foto: Ketua MK terpilih Suhartoyo (istimewa)

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemilihan ketua baru usai pemakzulan Anwar Usman. MK memutuskan Suhartoyo sebagai ketua MK terpilih.

"Untuk menjadi ketua MK Bapak Dr Suhartoyo," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

Sebagai pejabat negara, berapa harta kekayaan Suhartoyo?
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan per Desember 2022, Suhartoyo mempunyai harta kekayaan Rp14.748.971.796 atau Rp14,7 miliar.

Harta ini terdiri dari tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Sleman, Tangerang hingga Lampung senilai Rp6.486.585.000 atau Rp6,4 miliar.

Suhartoyo tercatat memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp810 juta. 
Suhartoyo tampak suka mengoleksi mobil jenis Jeep. Ia memiliki 2 mobil Jeep berupa Toyota Hardtop tahun 1982 dan Jeep Wilys tahun 1960. Selain mobil Jeep, Suhartoyo juga memiliki mobil Toyota Alphard Tahun 2018.

Suhartoyo juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp188 juta. Kas dan setara kas Rp7.264.386.796 atau Rp7,2 miliar.

Suhartoyo tercatat tidak mempunyai utang, sehingga total harta kekayaannya mencapai Rp14.748.971.796 atau Rp14,7 miliar.

Sebelumnya pemilihan Ketua MK ini diikuti sembilan hakim. Mereka adalah Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Guntur Hamzah.

Mereka semua memutuskan dua nama untuk dijadikan Ketua MK, yaitu Saldi Isra dan Suhartoyo. Setelah diskusi, akhirnya Suhartoyo dipilih sebagai ketua MK hasil kesepakatan bersama 9 hakim.

Sementara Anwar Usman dilarang mencalonkan dan dicalonkan dalam pemilihan kali ini. Hal ini salah satu sanksi yang diberikan kepada Anwar Usman yang terbukti melanggar kode etik berat terkait sidang putusan usia Capres-Cawapres yang memungkinkan kepala daerah dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden meskipun belum berusia 40 tahun.

Penulis :
Fadly Zikry
Editor :
Fadly Zikry