Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Ungkap Terima Laporan dari Ipar Pelaku Terkait Pencabulan Anak di Depok

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Polisi Ungkap Terima Laporan dari Ipar Pelaku Terkait Pencabulan Anak di Depok
Foto: Ilustrasi Pencabulan

Pantau - Polisi menangkap seorang ibu berinisial RAD menjual anaknya kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun di Depok, Jawa Barat (Jabar). Polisi mengungkapkan hal itu tindaklanjuti laporan yang diterima dari ipar pelaku.

"Adanya pengaduan dari ipar dari pelaku. Kemudian kita tindak lanjuti yang kemudian kita tangkap pelaku yaitu ibu kandungnya sendiri sudah kita amankan. Kemudian pelaku yang melakukan hubungan," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Markus Simare Mare kepada wartawan di Polres Metro Depok, Jumat (10/11/2023).

Diketahui, RAD tega menjual anaknya ke warga negara asing (WNA) berinisial T. Kemudian RAD dan T diamakan  pihak kepolisian.

"Satreskrim Polres Metro Depok telah mengamankan dua orang pelaku. Satu orang perempuan ibu kandungnya, demikian juga salah satu pelaku mencabuli anak di bawah umur," ujarnya.

"Dengan modus menawarkan kepada laki-laki. Anak kandungnya sendiri yang berusia 15 tahun untuk melakukan perbuatan cabul kepada seseorang," tambahnya.

Markus mengatakan RAD menjual anaknya sebesar Rp 3 juta. Kemudian menyuruh anaknya untuk berhubungan badan dengan laki-laki hidung belang.

"Dimana ibunya ini menjual anak kandungnya sebesar kurang lebih Rp 3 juta. Kemudian menyuruh untuk melakukan hubungan suami istri di salah satu hotel," pungkasnya.

Penulis :
Ahmad Ryansyah