Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KPK Benarkan Segel Ruang Kerja Pius Lustrilanang

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

KPK Benarkan Segel Ruang Kerja Pius Lustrilanang
Foto: Gedung KPK.

Pantau - KPK dikabarkan menyegel ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang. Informasi ini pun dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Meski begitu, Ghufron enggan berkomentar banyak mengenai penyegelan tersebut. Ia juga belum menjelaskan lebih rinci keterkaitan penyegelan ruang kerja Pius Lustrilanang dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

"Sekali lagi, untuk yang karena perkara ini masih berjalan, tentu kami belum dapat menyampaikan keterkaitannya dengan perkara yang mana," kata Ghufron kepada wartawan, Senin (13/11/2023) malam.

Ghufron mengatakan, pihaknya bakal mempublikasikan hal ini jika tim KPK yang bertugas di lapangan sudah menyampaikan laporan.

"Nanti pada saatnya setelah teman-teman atau tim lidik (penyelidikan) dan sidik (penyidikan) telah melaporkan kepada kami, nanti pada saatnya akan kami sampaikan kepada masyarakat," ungkap Ghufron.

"Jadi mohon kalau proses jangan terlalu mendetail. Nanti pada saat kami sudah dapat hasilnya akan kami sampaikan ke publik," sambungnya.

Sebelumnya pada Jumat (3/11/2023), anggota BPK yang lain, Achsanul Qosasi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Achsanul ditetapkan tersangka terkait dengan penerimaan uang Rp 40 miliar untuk tutup kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Penulis :
Aditya Andreas