
Pantau - Suami dr Qory yang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan Polres Bogor, Willy terancam 5 tahun bui dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Sudah kita tetapkan tersangka, barang bukti ada 2 buah pisau, keterangan visum et repertum," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
Dia menyebut, Willy dijerat Pasal 44 UU KDRT dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Atas kejadian ini kami melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT," jelasnya.
Rio menuturkan, dr Qory menderita luka-luka di antaranya di punggung dan bahu. Penyidik Polres Bogor menggandeng ahli psikologi memberi trauma healing untuk dr Qory.
"Kami juga menggandeng ahli psikologi untuk trauma healing," tuturnya.
Sebelumnya, polisi menangkap suami dr Qory Ulfiyah atas nama Willy. Polisi juga sudah menetapkan Willy sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Sudah kita tetapkan (jadi) tersangka," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
Polres Bogor memberikan baju tahanan kepada Willy. Sementara wajahnya diberikan topeng atau penutup kepala.
Kasus ini terungkap usai Willy mem-viralkan istrinya, dr Qory kabur dari rumah. Willy meminta netizen menemukan istrinya yang kabur tanpa membawa apa pun.
Namun informasi ini justru berbalik kepada Willy. Ia terungkap sebagai terduga pelaku KDRT yang membuat istrinya kabur meninggalkan rumah.
dr Qory kemudian berhasil ditemukan. Ia kemudian membuat laporan terkait KDRT dengan terlapor suaminya sendiri.
- Penulis :
- Khalied Malvino