
Pantau - Pihak kepolisian mengamankan seorang pria berinisial P (51) diduga melakukan tindakan asusila, kepada 17 anak perempuan. Usia korban di bawah 10 tahun.
"Korbannya 17 anak, usianya di bawah 10 tahun," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar kepada wartawan, Senin (20/11/2023).
Irwan menjelaskan, P merupakan pengajar ngaji di kawasan Kecamatan Semarang Barat. Pelaku melancarkan tindakan asusila itu terhadap anak didiknya.
"Dilakukan ketika muridnya pulang, kemudian ada yang tersisa, diraba bagian vitalnya menggunakan jari," ucap Irwan.
Atas perbuatannya, P dijerat dengan Pasal 76 e Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Khalied Malvino