
Pantau - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak izin Firli Bahuri masuk ke gedung KPK dicabut usai Ketua KPK itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Per hari ini, Firli harus dilarang terlibat dalam semua kegiatan KPK. Bahkan, pihak Sekjen KPK harus segera mencabut akses masuk Firli ke gedung KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Kurnia menuturkan, usai jadi tersangka, Firli mestinya nggak bisa dianggap sebagai pimpinan KPK lagi. Menililk UU KPK, ada pernyataan bahwa pimpinan KPK wajib diberhentikan sementara bila menjadi tersangka.
"Pasca-ditetapkannya Firli Bahuri sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya, maka purnawirawan jenderal bintang tiga kepolisian itu tidak lagi bisa dianggap berstatus sebagai pimpinan KPK," ujarnya.
"Sebab, Pasal 32 ayat (2) UU KPK mengatakan bahwa 'dalam hal Pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka Pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya'," sambungnya.
Kurnia menyebut, proses pemberhentian sementara Firli Bahuri tinggal menunggu berkas administrasi berupa keputusan presiden (Keppres). Hal tersebut berdasarkan aturan dalam UU KPK.
"Proses pemberhentian tinggal menunggu berkas administrasi saja berupa Keputusan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (4) UU KPK," tuturnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino