
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) merespons surat keberatan Anwar Usman soal pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Surat tersebut sudah dilayangkan melalui kuasa hukum Anwar Usman.
"Berkenaan dengan adanya surat keberatan yang disampaikan kuasa hukum Yang Mulya Anwar Usman mengenai SK pengangkatan Ketua MK yang baru karena dianggap ada kejanggalan dalam putusan MKMK, telah dijawab oleh pimpinan MK berdasarkan hasil RPH (rapat permusyawaratan hakim)," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Dia menuturkan, pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK sudah berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang mana dalam putusan tersebut Anwar Usman diberhentikan dari Ketua MK lantaran melakukan pelanggaran berat.
"Pada prinsipnya pengangkatan Ketua MK periode 2023-2028 adalah karena melaksanakan putusan MKMK dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Enny.
Dia menyebut, Anwar Usman turut hadir dalam proses penentuan Ketua MK itu. Enny menekankan, proses penentuan Ketua MK terpilih juga dilakukan secara musyawarah dan mufakat.
"Serta dalam proses penentuan secara musyawarah mufakat Ketua MK yang baru juga dihadiri langsung oleh YM Anwar Usman. Surat jawaban tersebut dikirimkan kepada yang mengajukan keberatan, yaitu kuasa atas nama YM Anwar Usman," sebutnya.
Sebelumnya Enny membeberkan, Anwar Usman mengajukan keberatan surat keberatan usai Suhartoyo ditunjuk sebagai Ketua MK terpilih.
Surat keberatan ini untuk menentang surat keputusan yang tertuang dalam SK Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028.
Enny menyebut, surat keberatan Anwar Usman itu sudah diteken pekan lalu. Enny belum bisa memastikan prosedur tindak lanjut atas surat keberatan semacam itu. Diketahui, surat keberatan itu disampaikan kuasa hukum Anwar Usman pada 15 November 2023.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Muhammad Rodhi