HOME  ⁄  Hukum

MUI Turut Minta Firli Bahuri Mundur Sebagai Ketua KPK

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

MUI Turut Minta Firli Bahuri Mundur Sebagai Ketua KPK
Foto: Waketum MUI, Anwar Abbas.

Pantau - Wakil Ketua Umum MUI Anwar abbas mengatakan, penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka membuat pemberantasan korupsi di Indonesia semakin tercoreng.

Ia pun turut meminta kepada Firli untuk segera mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

"Ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan. Maka dunia penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini tentu benar-benar tercoreng," ujar Anwar, Jumat (24/11/2023).

Menurutnya, pemberantasan korupsi menjadi tercoreng karena lembaga negara yang ditugasi untuk mencegah dan memberantas korupsi secara profesional, pimpinannya malah diduga telah melakukan hal-hal yang tidak terpuji.

"Meskipun kita menjunjung tinggi sikap praduga tidak bersalah, maka tidak ada tindakan yang lebih tepat dan yang lebih baik yang harus dilakukan Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya," ucap Anwar.  

Ia mengatakan, dalam Pasal 32 UU KPK memang sudah ada ketentuan yang menyatakan  bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara berdasarkan Keputusan Presiden.

Namun, menurutnya, jika Firli tidak mundur sekarang, maka citra KPK akan semakin terpuruk. Hal ini tentu sangat tidak diharapkan.

Pasalnya, MUI ingin KPK benar-benar bisa mendapatkan kepercayaan yang tinggi dari masyarakat serta benar-benar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.

"Sehingga amanat reformasi yaitu memberantas korupsi dan penegakan hukum di negeri ini  benar-benar bisa tegak dan terlaksana dengan baik," tutupnya.

Penulis :
Aditya Andreas
Editor :
Khalied Malvino