
Pantau - Nawawi Pomolango resmi mengucapkan sumpah jabatan sebagai Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadapan Presiden Jokowi di Istana Negara, Senin (27/11/2023).
Nawawi ditunjuk sebagai Ketua Sementara KPK menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai jadi tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Siapa Nawawi Pomolango yang ditugaskan mengganti Firli Bahuri?
Nawawi sebelumnya merupakan Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019. Kala itu, ia lolos menjadi pimpinan KPK setelah mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI.
Pria kelahiran Manado itu menjadi Komisioner KPK bersama Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pantauli Siregar, dan Nurul Ghufron, dan dilantik pada 20 Desember 2019.
Dikutip dari situs resmi KPK, Nawawi Pomolango mengawali kariernya sebagai hakim Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Halmahera Tengah, pada 1992.
Pada pada tahun 1997 kemudian ia bertugas di menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Sulut.
Kariernya sebagai hakim berlanjut ke Pengadilan Negeri Balikpapan, lalu ditugaskan di Pengadilan Negeri Makassar pada 2005.
Pada 2011-2013 Nawawi bertugas di Pengadilan Jakarta Pusat. Ia kemudian menjabat Ketua PN Jakarta Timur pada 2016, sebelum akhirnya dapat promosi sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar pada 2017.
Nawawi menempuh sekolah dasar hingga sekolah menengah atas di Manado. Ia kemudian mendapat gelar sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi.
Ia menuntaskan program magister hukum pidana di Universitas Pasundan dan berhasil lulus pada tahun 2019.
Sederet kasus yang divonis Nawawi
Nawawi mulai dikenal publik saat bertugas di PN Jakarta Pusat dalam kurun 2011-2013. Nawawi kerap mengadili sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK.
Saat menjadi Ketua PN Jaktim, Nawawi pernah menjadi hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Kasus yang diadili pun tidak main-main. Nawawi pernah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada eks hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, dalam kasus suap terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Tak hanya itu, Nawawi juga pernah menghukum eks Ketua DPD Irman Gusman selama 4,5 tahun penjara dalam kasus suap kuota gula impor. Selain itu, pada 2013, Nawawi pernah mengadili eks Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq dalam kasus suap pengaturan kuota impor sapi dan pencucian uang.
- Penulis :
- Fadly Zikry










