
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberikan bantuan hukum kepada mantan ketua KPK Firli Bahuri. Keputusan disepakati setelah KPK menggelar rapat pimpinan (rapim).
"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).
"Rapim itu adalah rapat pimpinan dan pejabat struktural yang terkait dalam konteks ini tentu dari Biro Hukum KPK," sambungnya.
Ali menjelaskan, protokol dan perlindungan diberikan ke pimpinan KPK terkait pelaksanaan tugas. Dia mengatakan pimpinan KPK sepakat dugaan korupsi yang menjerat Firli tak sesuai peraturan.
"Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," jelasnya.
"Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah. Sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum," tambhanya.
Peraturan pemerintah kata Ali, merupakan dasar dan rujukan KPK memutuskan terkait bantuan hukum tersebut.
"Oleh karena itu dasar hukum itu lah yang menjadi pegangan kami akhirnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango mengatakan, lembaga anti rasuah saat ini masih mempertimbangkan soal pemberian bantuan hukum terhadap Firli Bahuri dan salah satu bahan pertimbangannya adalah komitmen 'zero tolerance' terhadap korupsi.
"Kami mempertimbangkan banyak hal, karena kami punya komitmen lembaga ini adalah lembaga yang haruszero tolerance daripada isu korupsi," tutur Nawawi dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023).
"Itu akan menjadi bagian pertimbangan kami apakah akan melakukan pendampingan atau tidak kepada yang bersangkutan," sambungnya.
Nawawi mengatakan KPK akan menggelar rapat internal untuk secepatnya menentukan sikap soal bantuan hukum tersebut.
"Akan diagendakan untuk menyikapinya apakah bantuan hukum itu akan kami lakukan kepada yang atau tidak," pungkasnya.
Diketahui, Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK melalui surat Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2023, tertanggal 24 November 2023.
Bersamaan dengan surat itu, Presiden juga menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli
- Penulis :
- Sofian Faiq