
Pantau - Tim Penasihat Hukum Heddy Kandou (TPPHK) berkirim surat ke Ketua Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifai, memohon agar Hakim Bambang Joko Winarno yang menyidangkan perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa, antara PT Interdata Teknologi Sukses dengan PT PINS Indonesia, PT Telkom Telstra, dan PT Infomedia Nusantara, tahun 2017-2018, senilai Rp232 miliar, agar diperiksa dan diganti. TPPHK menilai Hakim Bambang telah melanggar Kode Etik Hakim, karena mengesampingkan praduga tidak bersalah, dengan pernyataan-pernyataannya dalam sidang, yang menyudutkan saksi dan kliennya, Heddy Kandou.
Menurut Koordinator TPPHK, Otto Cornelis (OC) Kaligis, selain berkirim surat ke Ketua KY, pihaknya juga melayangkan surat permohonan pemeriksaan hakim ini ke Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto, Ketua Kamar Pengawasan MA dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Saya selaku kuasa dari Heddy Kandou, yang menjadi terdakwa dalam perkara No. 85/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst., menegaskan bahwa klien kami, telah mengalami perlakuan, sikap dan perkataan menyudutkan yang dilakukan oleh Hakim Majelis Bambang Joko Winarno, dalam persidangan pemeriksaan perkara No. 85 tersebut, dan perkara lain yang masih berkaitan, di mana klien kami saat itu menjadi saksi,” ujar Kaligis kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Perkataan-perkataan yang dilontarkan Hakim Bambang, kata dia, secara terang-terangan, menunjukkan sikap keberpihakan, menunjukkan rasa tidak suka dan prasangka di depan persidangan perkara a quo, serta tidak berkenan menggali fakta-fakta yang menguntungkan terdakwa. “Seolah-olah telah memiliki putusan yang bulat terhadap perkara a quo dan mengamini dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta sudah sangat siap menghukum terdakwa. Jika demikian, masih perlukah sidang pemeriksaan perkara a quo dilanjutkan oleh Hakim Bambang?,” tanya Kaligis.
Dalam persidangan yang menghadirkan saksi Stefanus Suwito Gozali, lanjut Kaligis, Hakim Bambang menunjukkan sikap berpihak dan menyudutkan di dalam mengajukan pertanyaan-pertanyaan serta mengeluarkan kata-kata dan memberikan kesimpulan yang tidak berasal dari keterangan saksi.
“Di persidangan tertanggal 22 November 2023, Hakim Bambang mengeluarkan pernyataan, ‘Katanya sudah berhenti menjadi Direktur, tapi nyatanya masih cawe-cawe itu ya’, dan ‘Termasuk uang yang dari regional 2 itu juga gak ada..uang jin makan setan jangan-jangan’, serta, ‘buat laporan publik kaya gitu, kantor akuntan publik rekayasa itu’, juga menyebut, ’Akta abal-abal’,” kata Kaligis.
Perkataan cawe-cawe dan aneh bin ajaib, lanjutnya, juga disampaikan di muka persidangan. “Hakim Bambang juga berkomentar ,’Ente sudah pensiun jadi Direktur kenapa ente masih cawe-cawe, kalau ente mau cawe-cawe silahkan duduk jadi komisioner’, dan ‘ya itulah saudara makan gaji buta dibayar Rp30 juta dapat mobil dinas ga ada pekerjaan’, serta ‘yang komisaris tidak berfungsi yang bukan komisaris lebih berfungsi, aneh bin ajaib kan’ juga ‘iya itu perusahaan aneh bin ajaib namanya’,” kata Kaligis.
Bahkan, lanjut dia, Hakim Bambang juga berkomentar soal supervisor dan komisaris. “Dalam sidang, Hakim Bambang juga menyebut soal, ’kalau cuma terjun ke lapangan Saudara jadi supervisor gak usah jadi Komisaris, turun pangkat saudara jadi supervisor lapangan’, dan ‘Kenapa gak saudara jadi supervisor, supervisornya suruh jadi Komisaris’, serta ‘Saudara digaji Rp5 juta Supervisor, yang Supervisor lulusan SMA digaji Rp30 juta gak papa, wajar Rp30 juta SMA gak bisa kerja’ dan juga menyebut, ‘pesan tersembunyi’,” kata Kaligis.
Dijelaskannya, semua kata-kata tersebut, tidak pantas diucapkan oleh Yang Mulia Hakim Bambang. “Baik klien kami maupun kami selaku Penasihat Hukum, selalu menghormati Hakim dengan mengucapkan kata ‘Yang Mulia’. Mendengar kata-kata Hakim tersebut, maka tidak etis, diluar kewajaran, tendensius, maka demi netralnya perkara ini, kami mohon agar Hakim Bambang diganti,” tegas Kaligis.
Ia mengatakan, sikap dan pernyataan-pernyataan Hakim Bambang yang menggebu-gebu penuh kebencian di atas, berbanding terbalik saat giliran Heddy Kandou selaku terdakwa memberikan tanggapan atas pernyataan-pernyataan saksi. “Dimana Hakim Bambang tampak tidak tertarik, bermain HP bahkan terlihat menutup mata seperti tertidur. Sikap yang sangat kontras yang ditunjukkan saat menanyai saksi, bahkan terkesan menceramahi saksi,” ujar Kaligis.
Bahkan saat Heddy Kandou menunjukkan bukti-bukti pendukungnya, di depan meja Majelis Hakim, kata Kaligis, Hakim Bambang bahkan hampir sama sekali tidak melihat baik klien kami ataupun bukti-bukti dokumen yang ditunjukkan kliennya. Menurutnya Hakim Bambang tampak acuh, bermain HP dan tertidur.
“Sikap berapi-api dari Hakim Bambang tersebut, sama sekali tidak ditunjukkan, saat terungkap fakta hukum, dari saksi-saksi yang diperiksa, bahwa PT PINS Indonesia, PT Telkom Telstra, dan PT Infomedia Nusantara, bukan merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta uang yang digunakan adalah bersumber dari ketiga perusahaan tersebut dan bukan bersumber dari PT Telkom. Hakim Bambang diam seribu Bahasa, tidak menggali fakta tersebut, dan tampak seolah-olah tidak peduli dengan fakta hukum yang terungkap didepan persidangan tersebut,” jelas Kaligis.
Dengan kalimat-kalimat dan sikap Hakim Bambang di atas, Kaligis menduga, Hakim Bambang akan menghukum kliennya, dan mengesampingkan asas praduga tidak bersalah.
Ia mengatakan, mengutip Pembukaan Keputusan Bersama Ketua MA RI Dan Ketua Komisi KY RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim, bahwa hakim sebagai figur sentral dalam proses peradilan. Hakim senantiasa dituntut untuk mengasah kepekaan nurani, memelihara integritas, kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi rakyat banyak.
“Oleh sebab itu, semua wewenang dan tugas yang dimiliki oleh hakim harus dilaksanakan dalam rangka menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan tanpa pandang bulu dengan tidak membeda-bedakan orang seperti diatur dalam lafal sumpah seorang hakim, di mana setiap orang sama kedudukannya di depan hukum dan hakim,” papar Kaligis.
Kewajiban hakim untuk memelihara kehormatan dan keluhuran martabat, serta perilaku hakim sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan harus diimplementasikan secara konkret dan konsisten baik dalam menjalankan tugas yudisialnya maupun di luar tugas yudisialnya, sebab hal itu berkaitan erat dengan upaya penegakan hukum dan keadilan.
“Bahwa komentar-komentar ‘nyelekit’ Hakim Bambang sebagaimana diuraikan diatas, mengundang tawa para pengunjung yang berada didalam ruang persidangan. Para terdakwa dan para saksi seolah-olah sedang dipermalukan di ruang persidangan. Ruang persidangan yang mulia, tercoreng dengan sikap Hakim Bambang. Tidak ada lagi penghormatan terhadap keluhuran nilai kemanusiaan. Tidak ada lagi penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah,” ujar Kaligis.
Ia menilai Hakim Bambang secara terang-terangan menunjukkan sikap keberpihakan, menunjukkan rasa tidak suka dan prasangka didepan persidangan perkara a quo. “Tidak berkenan menggali fakta-fakta yang menguntungkan terdakwa. Seolah-olah telah memiliki putusan yang bulat terhadap perkara a quo dan mengamini dakwaan JPU serta sudah sangat siap menghukum Terdakwa. Jika demikian, masih perlukah sidang pemeriksaan perkara a quo dilanjutkan oleh Hakim Bambang?,” tanya Kaligis.
Tindakan Hakim Bambang itu, dinilai terbukti telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua MA RI Dan Ketua Komisi KY RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim.
Serta, bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Bahwa saya selaku praktisi hukum yang kurang lebih 50 tahun malang-melintang di dunia peradilan, sangat menyayangkan sikap dari Hakim Bambang. Sejatinya rasa benci tidak boleh ada didalam diri seorang hakim. Kebencian dapat mendorong seseorang untuk berbuat tidak adil. Karena itu kami mohon agar KY memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada Hakim Bambang selaku Hakim Anggota Majelis atas tindakannya, yang bertentangan dengan Keputusan Bersama Ketua MA RI Dan Ketua Komisi KY RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim Serta UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” ujar Kaligis.
“Dan selanjutnya dengan adanya laporan pengaduan ini, demi objektifitas pemeriksaan perkara dan demi kepentingan klien kami di dalam mencari keadilan, maka kami mohon penggantian Hakim Bambang sebagai hakim pemeriksan Perkara No. 85/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst,” sambungnya.
- Penulis :
- Rizki
- Editor :
- Muhammad Rodhi