Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KPK Surati Jokowi Usai Teken SPDP Eddy Hiariej

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

KPK Surati Jokowi Usai Teken SPDP Eddy Hiariej
Foto: Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango.

Pantau - Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah menandatangani surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang tengah terjerat kasus dugaan korupsi.

"Kemarin saya sudah menandatangani surat (SPDP). Malah 2 hari yang lalu sepertinya itu kita kirimkan ke Presiden," ujar Nawawi di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

Lalu kapan Eddy Hiariej dipanggil untuk diperiksa? Nawawi bilang, pemanggilan terhadap yang bersangkutan akan dilakukan pekan ini. Namun, status Eddy dalam kasus tersebut bakal disampaikan dalam jumpa pers.

"Bahwa dalam minggu ini kita akan memanggil yang bersangkutan. Saya cuma membiasakan bahwa masih komitmen dengan aturan kemarin bahwa nanti saat konpers baru kita nyatakan statusnya yang bersangkutan," ujarnya.

KPK Cekal Eddy Hiariej ke Luar Negeri

KPK sudah menyurati Ditjen Imigrasi dalam melakukan pencekalan terhadap Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke luar negeri. Selain Eddy, ada tiga orang lagi yang dicekal ke luar negeri.

"KPK (29/11) telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang, di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

KPK mengajukan pencekalan ke luar negeri selama 6 bulan sejak Rabu (29/11/2023). Pencekalan ditujukan agar sejumlah pihak yang dicekal tak ke luar neger lantaran dalam proses penyidikan.

"Pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri ini kami ajukan untuk waktu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal 29 November 2023," ucap Ali.

"Cegah dilakukan agar para pihak tersebut tetap berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan pada proses penyidikan," sambungnya.

Ali menuturkan, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi, KPK sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Namun, KPK masih menyimpan identitas para tersangka dan akan diumumkan lebih lanjut.

"Kami sampaikan kembali bahwa penyidikan dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut sudah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka, namun identitasnya akan kami sampaikan secara resmi pada saat penahanan para tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan. KPK mengungkap tersangka dalam kasus ini berjumlah 4 orang.

Alex mengatakan surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar 2 pekan yang lalu. Alex mengatakan 3 tersangka sebagai penerima dan 1 tersangka sebagai pemberi.

"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11/2023).

Eddy Hiariej menjadi salah satu yang ikut ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Khalied Malvino