Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KPK Kembali Tahan Gazalba Saleh dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

KPK Kembali Tahan Gazalba Saleh dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU
Foto: KPK kembali tahan Gazalba Saleh.

Pantau - KPK kembali menahan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh usai diperiksa sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pantauan di gedung KPK sekitar pukul 18.45 WIB, Kamis (30/11/2023), Gazalba Saleh terlihat turun dari ruang pemeriksaan. Dia digiring beberapa pegawai KPK menuju ruang konferensi pers.

Gazalba Saleh terlihat kembali mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Tangan Gazalba Saleh juga diborgol. KPK kabarnya bakal segera mengumumkan penahanan terhapan Gazalba Saleh.

KPK melakukan panggilan pemeriksaan terhadap hakim agung Gazalba Saleh sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gazalba sudah memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

"Pemanggilan tersangka tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU atas nama GS (hakim agung MA)," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Dia menyebut, perkembangan pemeriksaan Gazalba Saleh akan disampaikan lebih lanjut. Gazalba Saleh diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kaveling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali.

"Yang bersangkutan sudah datang dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik. Perkembangan akan disampaikan," sambungnya.

Kasasi KPK Ditolak, Gazalba Saleh Bebas

Kasasi KPK atas hakim agung Gazalba Saleh ditolak Mahkamah Agung (MA) dalam kasus dugaan suap perkara di MA.

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi dari penuntut umum," kata ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube, Kamis (19/10/2023).

Duduk sebagai hakim ketua Dwiarso didampingi hakim anggota Sininthia Sibarani dan Yohanes Priyana. Vonis kasasi tersebut dibacakan secara langsung di YouTube MA dan hanya membacakan petikan putusan. Adapun pertimbangan putusan tidak dibacakan.

"Membebankan biaya pada tingkat kasasi kepada negara," ucapnya.

Berikut ini 17 nama di kasus itu:

1. Hakim agung Sudrajad Dimyati (SD) awalnya divonis 8 tahun penjara. Hukumannya lalu disunat di tingkat banding dengan alasan sudah lama mengabdi sebagai hakim.
2. Hakim agung Gazalba Saleh divonis bebas.
3. Hakim Elly Tri Pangestu (ETP) dihukum 4,5 tahun penjara.
4. Hakim Prasetio Nugroho, dihukum 9 tahun penjara.
5. Hakim Edy Wibowo dihukum 4,5 tahun penjara.
6. Hakim Prof Dr Hasbi. Prof Hasbi merupakan Sekretaris MA dan kini mengajukan cuti besar. Kini ia masih ditahan di sel KPK.

Kluster PNS

1. PNS MA, Desy Yustria, divonis 8 tahun penjara lalu diperberat menjadi 10 tahun penjara.
2. PNS MA, Muhajir Habibie, awalnya dihukum 8 tahun penjara dan diperberat menjadi 10 tahun penjara.
3. PNS MA, Nurmanto Akmal divonis 4,5 tahun penjara.
4. PNS MA, Albasri divonis 4 tahun penjara.
5. Staf MA, Redhy Novasriza, divonis 8 tahun penjara.

Kluster Pengacara

1. Pengacara Yosep Parera dihukum 8 tahun penjara. Yosep berperan sebagai penghubung dari pengusaha penyuap ke MA. Meski sebagai perantara, hukumannya disamakan dengan hukuman Sudrajad Dimyati.
2. Pengacara Eko Suparno divonis 5 tahun penjara. Peran Eko adalah kurir yang mengestafetkan uang ke Desy. Serah terima keduanya yang membuat KPK menangkap basah skandal tersebut.
3. Dadan Tri yang akan disidangkan dalam waktu dekat di PN Bandung.

Kluster Pengusaha

1. Pengusaha Heryanto Tanaka (HT) dihukum 6,5 tahun penjara.
2. Pengusaha Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) dihukum 5,5 tahun penjara.
3. Ketua Yayasan, Wahyudi Hardi, dihukum 2,5 tahun penjara.

Penulis :
Khalied Malvino