
Pantau - Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas mendorong pemberlakuan kembali UU KPK yang lama untuk menegakkan marwah lembaga antirasuah itu.
Buysro menilai, saat ini KPK sudah dilumpuhkan oleh berbagai cara yang dilakukan pemerintah. Mulai dari seleksi calon komisioner yang tidak transparan, melakukan revisi undang-undang, hingga menggelar Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk mendepak pegawai yang dianggap tidak sejalan.
"Kesimpulan akhirnya memang KPK yang sekarang ini perlu kembali lagi kepada undang-undang lama," kata Busyro melalui webinar di Jakarta, Senin (4/12/2023).
Namun, Busyro mengaku pesimis hal itu terjadi dalam waktu dekat jika melihat sikap Presiden Joko Widodo dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Tapi masalahnya, pertanyaan besarnya, mengharapkan Presiden Jokowi sekarang ini merevisi Undang-Undang KPK? Mustahil 1000 persen," ujar Busyro.
"Karena sudah banyak orang tidak percaya. Saya termasuk orang yang tidak percaya dengan kepemimpinan Presiden Jokowi karena Presiden Jokowi di bidang pemberantasan korupsi," sambungnya.
Busyro juga berharap presiden terpilih mendatang bisa membuat kebijakan arah pemberantasan korupsi labih baik.
Selain itu, Busyro mengajak akademisi dan mahasiswa menyuarakan aspirasi masyarakat terkait kekhawatiran akan pemberantasan korupsi yang semakin menurun.
"Oleh karena itu kita berharap kepada adik-adik BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) mahasiswa ini sudah saatnya bergerak seperti 1998," tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Khalied Malvino