Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KPK Periksa Alasan Pegawai BPK Lakukan Audit PDTT Terkait Suap Pj Bupati Sorong

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

KPK Periksa Alasan Pegawai BPK Lakukan Audit PDTT Terkait Suap Pj Bupati Sorong
Foto: Gedung KPK

Pantau - Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Akhmad Faiz Mubarok diperiksa KPK mengenai alasan BPK melakukan audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Akhmad diperiksa KPK sebagai saksi dugaan korupsi yang menjerat Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dasar dan alasannya dilakukannya pemeriksaan PDTT di Papua Barat Daya yang salah satunya Kabupaten Sorong," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (5/12/2023).

Diketahui, KPK telah menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso sebagai tersangka. Suap tersebut, diduga diberikan oleh Yan Piet agar temuan tim pemeriksa dari BPK Papua Barat menjadi tidak ada.

"Adapun rangkaian komunikasi tersebut di antaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari Tim Pemeriksa BPK menjadi tidak ada," ucap ketua KPK saat itu, Firli Bahuri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/11).

Sekarang, ada enam orang totalya yang ditetapkan sebagai tersangka. Berikut nama pemberi dan penerima tersangka.

Tersangka pemberi suap yakni, Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat, Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle.

Sementara, tersangka penerima yaiut, Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa, Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.

Penulis :
Sofian Faiq