Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KPK Apresiasi PT DKI Jakarta Perberat Vonis Lukas Enembe 10 Tahun Bui

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

KPK Apresiasi PT DKI Jakarta Perberat Vonis Lukas Enembe 10 Tahun Bui
Foto: Bekas Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Pantau - KPK menyambut positif putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat vonis bekas Gubernur Papua Lukas Enembe dari 8 menjadi 10 tahun penjara. Vonis tersebut menurut KPK sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Putusan tersebut patut diapresiasi karena telah memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).

Ali mengungkapkan, jaksa KPK sudah membuktikan perbuatan Lukas Enembe di depan majelis hakim tingkat pertama. Ali menuturkan analisa yuridis jaksa KPK juga diterima majelis hakim.

"Semua analisa yuridis tim Jaksa KPK yang merupakan fakta hukum di depan sidang, juga diterima majelis hakim," ujar Ali.

Diketahui, PT DKI Jakarta memperberat vonis Lukas Enembe dari 8 menjadi 10 tahun penjara. Pasalnya, Lukas Enembe terbukti menerima suap dan gratifikasi puluhan miliar rupiah.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar subider 4 bulan kurungan," demikian bunyi salinan putusan banding yang dilansir website PT Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Herri Swantoro, yang juga Ketua PT DKI Jakarta. Sementara sebagai anggota majelis antara lain Pontas Efendi, Sumpeno, Anthon Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Lukas Enembe divonis bersalah gegara korupsi bersama-sama dan gratifikasi.

"Membebankan uang pengganti Rp 47.833.485.350 dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi dipidana 5 tahun," ujar majelis.

Majelis banding mengembalikan aset yang disita di Jalan S. Condronegoro, Jayapura Utara, karena pemegang haknya adalah Rijanto Lakka.

"Oleh karena jumlah yang diterima Terdakwa, secara keseluruhan, baik suap maupun gratifikasi, lebih banyak yang dihitung oleh pengadilan tingkat pertama, maka sudah selayaknya akan mempengaruhi pidana yang harus dijatuhkan kepada Terdakwa dan menurut rasa keadilan sudah selayaknya jika Terdakwa dijatuhi pidana yang lebih berat," ucap majelis.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Muhammad Rodhi