
Pantau - Bekas Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej membeberkan uang dugaan hasil suap termasuk bayaran jasa sebagai pengacara alias lawyer fee. Kuasa hukum Eddy Hiariej mengatakan lawyer sah meminta fee ke kliennya.
Tim kuasa hukum Eddy Hiariej menyebut dana yang diklaim sebagai gratifikasi adalah lawyer fee atas penanganan perkara PT CLM dan PT APMR. Bayaran itu disebutkan dibayar ke Yosi Andika yang juga berstatus tersangka bersama Eddy Hiariej.
"Bahwa kasus dugaan gratifikasi atau suap yang dilaporkan oleh IPW kepada Termohon terhadap diri Pemohon I adalah terkait dengan adanya aliran dana yang konon besarnya Rp 7.000.000,00 (tujuh miliar rupiah) dari klien Pemohon III kepada Pemohon III Yosi Andika, SH, yang menurut Termohon patut diduga merupakan gratifikasi atau suap untuk diberikan kepada Pemohon I Prof Eddy Hiariej quod non," kata kuasa hukum Eddy saat sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/12/2023).
"Bahwa padahal pada faktanya aliran dana yang diduga oleh termohon merupakan gratifikasi atau suap kepada Pemohon I adalah merupakan lawyer fee dari Klien Pemohon III kepada Pemohon III yang secara otentik dapat dibuktikan dengan adanya sejumlah Surat Kuasa antara Klien Pemohon III kepada Pemohon III, yang membuktikan bahwa Klien Pemohon III yaitu PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) telah menunjuk Pemohon III Yosi Andika, SH, untuk menjadi Kuasa Hukumnya dan/atau penasihat hukumnya dalam menangani permasalahan yang sedang dialami oleh PT CLM dan PT APMR," sambungnya.
Tim kuasa hukum Eddy Hiariej menganggap keliru jika lawyer fee itu diklaim sebagai gratifikasi. Kuasa hukum Eddy Hiariej juga menyebut penetapan tersangka terhadap Yosi Andika tidak tepat.
"Bahwa dengan demikian sangatlah keliru bahkan absurd mentersangkakan Pemohon III guna menyeret pemohon I ke dalam arus dugaan gratifikasi atau suap. Justru seharusnya pemohon III selaku salah satu elemen penegak hukum haruslah dilindungi dalam menjalankan profesinya berdasarkan Pasal 16 UU Advokat tahun 2016," tuturnya.
Tim kuasa hukum Eddy Hiariej menuturkan permintaan lawyer fee terhadap klien sah dilakukan. Tim kuasa hukum Eddy Hiariej menekankan nihil kriminalisasi dalam penerimaan lawyer fee.
"Bahwa demikian halnya dalam hal penerimaan lawyer fee, tidak boleh ada kecurigaan atasnya mengingat pemohon III menjalankan profesinya sebagai pekerjaan utama sehingga sah menarik lawyer fee kepada klien. Sama sekali tidak pada tempatnya melakukan kriminalisasi atas lawyer fee yang telah diterima oleh pemohon III yang sungguh-sungguh telah digunakan untuk melakukan berbagai legal action," jelasnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino